06 October 2020

UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Corona

0 comments

Bukan rahasia jika DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Pengesahan berlangsung pada saat lembaga legislatif nasional ini melangsungkan Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020. Tanggal itu juga ketika pada saat yang sama Negara Indonesia tengah memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia.


Semestinya tak ada argumen yang dapat mengaitkan antara momentum pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dengan HUT TNI. Bisa jadi ada pihak-pihak yang mengaikannya, tetapi alasannya bisa menjadi bahan perdebatan.


Momentum yang paling mendekati saat pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah saat Indonesia, bahkan dunia tengah bertarung dengan wabah (pandemi) corona virus disease (Covid-19). Pengesahan itu berlangsung di Jakarta, Ibu Kota Negara RI yang saat itu tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bagian dari upaya pencegahan penurunan angka penularan dan dampak lainnya dari Covid-19.


Pengsahan ini berlangsung 5 Oktober 2020 sore, dihadiri oleh Pimpinan DPR dan sejumlah menteri Kabinet Joko Widodo dan Ma'ruf Amien, seperti Airlangga Hartarto yang menjabat Menteri Koordinator Perekonomian. Berkas pengesahan UU Cipta Kerja kemudian diserahkan dari Pimpinan DPR RI kepada Menteri. 


Tampak, dalam siaran langsung di media sosial DPR RI itu, tak ada jarak yang terjaga, suatu kampanye anti-Covid-19 yang kerap didengungkan pemerintah kepada masyarakatnya. Belum lagi pertemuan-pertemuan yang berlangsung sebelumnya dalam membahas draft Rancangan UU Cipta Kerja, yang menyimpan tanda tanya soal penerapan protokol kesehatan.


Tetapi, dampak dari pengesahan UU Cipta Kerja itu bukan hanya ketika palu diketukkan di atas meja oleh Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat. Ketika itu, satu fraksi walk out dari rapat, yaitu Fraksi Partai Demokrat yang juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja, selain Fraksi PKS. 


Beberapa point interupsi dari Fraksi Demokrat beralasan. Antara lain 

1. Menolak RUU dan Meminta Penundaan Pembahasan Pengambilan Keputusan RUU Cipta Kerja

2. UU Cipta Kerja nantinya berpotensi Merusak Lingkungan tanpa upaya yang kuat mengembalikan fungsi ekologisnya.

3. UU Cipta Kerja melanggar dan menghilangkan hak-hak Masyarakat Indonesua terutama rakyat kecil (Buruh, Tani, Nelayan, UMKM dll) dan menghianati semangat otonomi daerah dengan sentralisasi kewenangan di pemerintah pusat.


Namun, dampak lainnya terjadi di lingkungan sosial. Pelbagai elemen masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja itu. Banyak alasan penolakan pelbagai elemen masyarakat atas pengesahan UU Cipta Kerja. 


Pasal yang dipersoalkan oleh serikat buruh akan adanya RUU ini yang dinilai mengancam hak asasi manusia (HAM). Salah satunya pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikurangi menjadi 25 kali upah dari sebelumnya 32 kali upah


RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian waktu kerja tertentu akan otomatis berubah menjadi perjanjian waktu kerja tidak tertentu apabila tidak dibuat dalam perjanjian tertulis


Beberapa ketentuan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial di antaranya, waktu jam kerja, upah minimum, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), mekanisme PHK, hingga jaminan sosial


Gelombang penolakan dan mogok kerja dari serikat buruh akan berlangsung hari ini di sejumlah daerah. 


"Mengapa harus menolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law? Karena orang tua kita, sanak saudara/i kawan kita adalah buruh bahkan mahasiswa pun juga menjadi calon buruh. Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU (Rancangan Undang-Undang) menjadi UU (Undang-Undang) hanya menyengsarakan rakyat bahwa tanpa aturan tersebut jauh hari nasib buruh sudah tidak baik-baik saja. Mulai dari masalah pesangon yang tidak diberikan, upah murah, jam kerja panjang, tidak ada perlindungan terhadap buruh, dsb. Nasib rakyat semakin tidak menentu, buruh gigit jari melihat tingkah DPR RI yang sedang menari bersama investor. UU Cipta Kerja hanya membawa bencana kepada buruh, celaka bagi kita semua. Karena sewaktu-waktu jika buruh (bisa kita yang terlibat) mengawal hingga menuntut hak pekerja dengan perusahaan, maka sangat mudah untuk dipidanakan melalui UU Cipta Kerja Omnimbus Law ini."


DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah. Unjuk rasa serempak nasional itu akan dilakukan pada 6-8 Oktober, sesuai UU 9/1998 dengan segala konsekuensi hukumnya.


"Mengadvokasi segala penolakan yang timbul akibat pelaksanaan Unjuk rasa Serempak nasional dengan nama Mogok Nasional," demikian tuntutan puluhan serikat buruh, Senin 5 Oktober 2020. (sumber: https://www.media-umat.com/2020/10/tolak-ruu-omnibus-law-cipta-kerja.html)


Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:


1. Uang pesangon dihilangkan

2. UMP, UMK, UMSP dihapus.

3. Upah buruh dihitung per jam

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,

khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6. Tidak akan ada status karyawan tetap.

7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.

8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

10. Tenaga kasar asing bebas masuk

11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.

12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.

13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.


Pada Selasa 6 Oktober 2020, sejumlah elemen masyarakat dari perwakilan buruh pun menggelar demonstrasi dengan berkerumun. Itu terjadi di tengah pandemi Covid-19. Apakah yang akan terjadi?


Isi

https://www.baritaviral.com/2020/10/pesangon-phk-jadi-hanya-25-kali-upah-di-uu-cipta-kerja-simak-perhitungannya.html?fbclid=IwAR26-jSdmwbd8IOz3hvUSV2ptX6jMv9fVXgRTayzkmTByRL8dableNVJOSo


https://www.kabardini.com/2020/10/ruu-cipta-kerja-sah-jadi-uu-ini-deretan.html?fbclid=IwAR0zYRMALRg5kYYZejC-5pzXfabmcE3IlI4-kxujSqj88MJc8rb_Mf3cwI0


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4375645/penjelasan-lengkap-dpr-soal-uu-cipta-kerja-mulai-aturan-cuti-hingga-pesangon?fbclid=IwAR1dOy5lyg9bl6182L3GNnT3EgmCFv38kpyIELbwqZhY1ANynltfRXiU0Wk


Tolak

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54431015?fbclid=IwAR2f2sFJmzWnZ-n6KtEeN-qWYReWTnlBazHrLBfwvkqVT06THwSreDO19hQ

https://hot.detik.com/celeb/d-5202559/tolak-uu-cipta-kerja-kpopers-dan-gamers-bersatu?fbclid=IwAR2o5KTkJqhF3j3uWltezBgUlZ43DJ2OKikgpDMwzHGL20hzIpanB0JvvA0


https://20.detik.com/detikflash/20201006-201006094/buruh-akan-ajukan-judicial-review-uu-cipta-kerja-ke-mk?fbclid=IwAR06z5dbzWqdFHMx2W_nHtrZKqMwV-wzMpetsqY-OgR9xge_aJhU9vXGfEg


https://mediaindonesia.com/read/detail/350702-penolakan-uu-cipta-kerja-oleh-pks-dan-demokrat-gimik?fbclid=IwAR0-CA_0oF5HWbPyN-rJyveRjPWTq3ubBPyEMvvbSdw-Nsw0rFVT5CraeOA


https://beritamusi.co.id/kronologis-18-anggota-dpr-positif-corona-habis-sahkan-uu-cipta-kerja/?fbclid=IwAR0ObKZl1OH0rnjdxQU_vMT7ciZ-cA157l1sm3hgZ0HEqBFvtp6Jq80u-KI


https://genus-bhayangkaraone.com/rusuh-demo-buruh-tolak-pengesahan-omnibus-law-uu-cipta-kerja-di-bandung/?fbclid=IwAR2PExnYkZJrSN8oM_09_j5QYPWXohO9zoxy0MjQJ3nnJJdwH9ySpbYdvk8


https://nasional.tempo.co/read/1393575/demonstrasi-mahasiswa-di-banten-tolak-uu-cipta-kerja-juga-berujung-ricuh?fbclid=IwAR0PGVI58nni4OaMiURXMGY4mO18E8KSRF0btpKdJm5AgDyRA1iJGnkNLfQ


https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5202588/dalam-omnibus-law-cipta-kerja-asing-bisa-kuasai-bisnis-senjata-ri?fbclid=IwAR2kNpHCpvXOIxuDkV7tnwhKJLHLLRIHvat1LxmNZ0BWs8VV31RJimGb1lE

No comments:

Post a Comment